GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memastikan penertiban rumah dan warung di kawasan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga sudah sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah sesuai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, penertiban juga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
BACA JUGA: Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Beli Sampah Laut Rp100 Ribu per 1 KG
”Kemudian itu juga tidak serta-merta, di samping karena memang RTRW Kota Kendari,” katanya, Senin.
Asmawa menjelaskan, kawasan Tapak Kuda atau Jalan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba merupakan jalur hijau berdasarkan hasil audit dari Kementerian ATR/ BPN.
BACA JUGA: Anak Lahir Cebol, Penjabat Wali Kota Kendari Minta OPD Serius
Di mana, jalur hijau tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas rumah tangga kegiatan pemukiman.
”Termasuk perdagangan dan jasa,” ucapnya.
BACA JUGA: Di Depan Penjabat Wali Kota, Pelajar Kendari Janji Enggak Tawuran
Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya melaksanakan penertiban kawasan Tapak Kuda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News