GenPI.co Sultra - Iuran pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diaktifkan.
Retribusi persampahan/ kebersihan itu diaktifkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kebijakan tersebut sudah dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) bersama kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Kendari.
BACA JUGA: Angkut Sampah dari Rumah, Pemkot Kendari Kasih Upah Rp1 Juta per Bulan
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) sudah ditetapkan sejak Tahun 2012.
”Tepatnya kurang lebih sebelas tahun yang lalu, jangan-jangan perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” katanya, Rabu (8/11).
BACA JUGA: TPS Dihapus, Warga Kendari Diminta Simpan Sampah di Rumah
Asmawa menjelaskan, Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satunya berisi tentang pelayanan persampahan/ kebersihan.
”Tinggal kita membuat SOP (Standar Operasional Prosedur), bagaimana melaksanakan Perda Nomor 2 ini,” tegasnya.
BACA JUGA: Sampah di Baubau Tembus 100 Ton per Hari, Pasar Wameo Disorot
Nantinya, masyarakat akan dibebankan biaya retribusi Rp5 ribu, sehingga tidak perlu lagi membuang sampah sendiri karena ada petugas yang menjemput ke rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News