GenPI.co Sultra - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan Polda Sultra.
Kelima orang tersebut adalah Soleh, 43; Adi, 310; Sarman, 32; Bambang, 28; dan Ifal, 40.
”Para pelaku residivis, mereka sudah pernah ditahan, tetapi kembali lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor,” kata Direskrimum Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman, Kamis (9/11).
BACA JUGA: Polda Sultra Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bombana
Penangkapan bermula ketika polisi berhasil mengamankan Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Seusai dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polda Sultra kembali meringkus empat orang tersangka lainnya di tempat yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Kantor PLN Dikuasai Teroris, Brimob Polda Sultra Lumpuhkan Pelaku
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.
”Termasuk barang bukti lainnya seperti kunci leher leter T dan sebilah senjata tajam,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabur ke Rumah Tante, Pemuda Lumpuhkan 2 Polisi Polda Sultra Ditangkap
Dody menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah mengincar motor yang terparkir di perumahan dan area indekos-indekos di seputar Kota Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News