5 Residivis Maling Motor di Kendari Kembali Ditangkap, Hamdalah

5 Residivis Maling Motor di Kendari Kembali Ditangkap, Hamdalah - GenPI.co SULTRA
Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan Polda Sultra. (Foto: Antara)

”Para sindikat curanmor membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.

Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada orang lain dengan harga bervariatif dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

”Mereka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (ant)

BACA JUGA:  Polda Sultra Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bombana

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya