”Para sindikat curanmor membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.
Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada orang lain dengan harga bervariatif dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
”Mereka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Polda Sultra Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bombana
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News