Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang

Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang - GenPI.co SULTRA
Kementerian Keuangan. Foto: Aprillio Akbar/Antara

GenPI.co Sultra - Associate BUMN Research Group Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan bahwa ide mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi merupakan hal yang keliru.

“Pernyataannya cukup absurd, dia tidak terlalu memahami konteks antara koperasi dan BUMN sebagai aktor pelaku bisnis di Indonesia,” kata Toto saat dihubungi, Senin (5/2/2024). Ide ini dilontarkan salah satu pengamat koperasi 

Menurut Toto dalam Undang-Undang 1945, tujuan koperasi dan BUMN sangat berbeda. Koperasi merupakan entitas yang terdiri dari berbagai individu.

BACA JUGA:  Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun

Untuk BUMN perannya tidak hanya mencari keuntungan namun juga dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada publik melalui berbagai macam program kewajiban pelayanan publik  atau kegiatan perintisan.

“Koperasi dengan anggota individu-individu yang tujuannya memberikan kemakmuran  untuk para anggota koperasinya, tidak ada kaitanya dengan BUMN tadi [memberikan pelayanan publik],” tuturnya.

BACA JUGA:  Berkontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Raih Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Saat dikaitkan dengan regulasi, terdapat undang-undang BUMN, undang-undang keuangan negara dan lainnya. Dengan demikian, ide menjadikan BUMN menjadi koperasi, sulit untuk bisa dilaksanakan.

Menurut dia, yang terpenting adanya kolaborasi antara para pelaku ekonomi baik BUMN, swasta, dan koperasi yang perlu ditingkatkan.

BACA JUGA:  Hadiri WEF 2024, Dirut BRI Menyatakan Profesi Baru Ini Belum Bisa Digantikan

“Akan jauh lebih baik misalnya kalau kolaborasinya ditingkatkan, atau misalnya kalau koperasinya juga cukup punya kekuatan kapital yang oke,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya