Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang

Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang - GenPI.co SULTRA
Kementerian Keuangan. Foto: Aprillio Akbar/Antara

Dia menyarankan koperasi dapat membeli saham perusahaan-perusahaan BUMN blue chips yang sudah melantai di Bursa, seperti saham saham perbankan  Himbara, Telkom, atau lainnya.

Investasi pada saham BUMN tersebut nantinya juga dapat memberikan keuntungan besar bagi koperasi itu sendiri. Lantas dapat memberikan keuntungan bagi anggota koperasi.

“Kalau kemudian hasil investasi mereka di BUMN blue chips juga memberikan benefit yang besar, akan jauh lebih konkret dari pada kooperasinya mengelola BUMN. Menurut saya itu agak absurd,” ujarnya.

BACA JUGA:  Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut bahwa wacana terkait perubahan BUMN menjadi koperasi berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.

“Itu ngawur kalau yang ngomong bahwasannya dengan mengkoperasikan BUMN itu lebih sesuai dengan UUD,” kata Piter. “Ngawur itu. Justru bertentangan dengan UUD di Pasal 33,” kata Piter.

BACA JUGA:  Berkontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Raih Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Menurutnya hal tersebut tidak bijak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

“Makanya itu, BUMN khususnya untuk sektor-sektor yang sangat strategis dimiliki oleh BUMN, karena BUMN adalah mewakili negara,” kata Piter.

BACA JUGA:  Hadiri WEF 2024, Dirut BRI Menyatakan Profesi Baru Ini Belum Bisa Digantikan

Sebelumnya seorang pengamat koperasi, Suroto mendorong paslon Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar agar membuat program mengubah BUMN menjadi koperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya