Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang

Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang - GenPI.co SULTRA
Kementerian Keuangan. Foto: Aprillio Akbar/Antara

“Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnya menjadi badan hukum koperasi,” ujar Suroto PH, seperti dimuat dalam berbagai media online. (*)

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya