Mau Didenda Rp50 Juta? Coba Buang Sampah Sembarangan di Kendari!

Mau Didenda Rp50 Juta? Coba Buang Sampah Sembarangan di Kendari! - GenPI.co SULTRA
Kepala Bidang Persampahan dan LB3 DLHK Kendari Adi Jaya Purnama. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Peringatan keras bagi masyarakat Kota Kendari yang suka membuang sampah tidak pada tempatnya. Kini, warga yang buang sampah sembarangan bisa penjara dan denda Rp50 juta.

Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Kendari akan memberikan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara hingga denda maksimal Rp50 juta bagi warga yang sembarangan membuang sampah.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Bidang Persampahan dan LB3 DLHK Kendari Adi Jaya Purnama mengatakan, Pasal 34 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dipidanakan.

”Pelanggarannya seperti membuang sampah ke dalam sungai, saluran air, buang air besar dan kecil di jalan, di taman, di jalur hijau, di saluran, dan tempat umum, membuang sampah di luar TPS,” jelas dia, Senin (21/3).

Selain itu, membuang barang yang dikategorikan sebagai sampah spesifik juga ikut diatur dalam pasal tersebut.

Sampah spesifik yang dimaksud di antaranya benda tajam, pecahan kaca, batang pohon, bangkai hewan, rambatan pagar halaman, serta bongkahan bangunan.

”Ini harus dimusnahkan secara terpisah atau bisa meminta bantuan dengan DLHK,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya