Mau Didenda Rp50 Juta? Coba Buang Sampah Sembarangan di Kendari!

Mau Didenda Rp50 Juta? Coba Buang Sampah Sembarangan di Kendari! - GenPI.co SULTRA
Kepala Bidang Persampahan dan LB3 DLHK Kendari Adi Jaya Purnama. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Adi Jaya mengungkapkan, meski peraturan tersebut sudah ada cukup lama, namun untuk pelaksanaannya masih terus disosialisasikan.

”Kami sadar bahwa untuk mengubah mindset dan perilaku memang butuh yang lama tapi kami melalui cara-cara yang persuasif terus mengingatkan warga,” ujarnya.

Dia menyampaikan jika masyarakat tetap saja acuh dan bandel tentang persoalan sampah, DLH Kendari akan menerapkan isi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut.

”Selama sosialisasi Perda tersebut tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena kita bersama-sama mengkomunikasikan solusi terbaik seperti apa,” ucapnya.

Pihaknya berharap masyarakat dengan segera bisa patuh, tertib, dan benar dalam hal membuang sampah.

”Agar tercipta Kota Kendari yang bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya