Rugikan Negara, 3,8 Juta Batang Rokok di Sultra Dimusnahkan

Rugikan Negara, 3,8 Juta Batang Rokok di Sultra Dimusnahkan - GenPI.co SULTRA
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal yang beredar di pasaran sepanjang 2021 berhasil disita. Jutaan rokok itu lalu dimusnahkan.

Penindakan tersebut dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menuturkan sepanjang operasi pasar 2021, pihaknya berhasil melakukan 58 kali penindakan.

”Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal dan semua telah dimusnahkan,”

Purwatmo menyebut selain operasi bersifat rutin, pihaknya juga telah melakukan penindakan lain.

Misalnya untuk barang kena cukai seperti minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain di bidang cukai, KPPBC TMP C Kendari juga berhasil melakukan sembilan kali penindakan di bidang kepabeanan.

Utamanya terkait impor barang dari luar negeri yang salah pemberitahuan maupun tidak diberitahukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya