Rugikan Negara, 3,8 Juta Batang Rokok di Sultra Dimusnahkan

Rugikan Negara, 3,8 Juta Batang Rokok di Sultra Dimusnahkan - GenPI.co SULTRA
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja. (Foto: Antara)

”Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dan tidak terpenuhinya persyaratan impor,” ujar dia.

Diketahui, Bea Cukai Kendari sepanjang 2021 bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda dan sejumlah polres di Sultra.

Berkat sinergitas lintas instansi, KPPBC TMP C Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah tersebut sebanyak sepuluh kali.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 62 gram tembakau gorila, 408 mil cairan synthetic cannabinoid, dan 1.192 gram methamphetamine siap edar. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya