Sandang Kota Layak Anak, Begini Trik Pemkot Kendari Atasi Anjal

Sandang Kota Layak Anak, Begini Trik Pemkot Kendari Atasi Anjal - GenPI.co SULTRA
Sejumlah anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari intensif melakukan penindakan untuk mengurangi aktivitas anak jalanan (anjal) di lampu merah dan fasilitas umum.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar.

”Kami selalu melakukan razia,” ungkapnya, Kamis (31/3).

Dia menjelaskan, permasalahan sosial tersebut harus dituntaskan. Alasannya, saat ini Kendari menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA).

”Kita kan menyandang sebagai KLA, tapi kok banyak ini (anjal). Jadi kami tetap beri imbauan kepada mereka,” jelasnya.

Menurut dia, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bukan sebuah isu yang mudah untuk diselesaikan.

”Karena mereka juga butuh hidup,” ujarnya.

Nahwa Umar menerangkan, pemkot sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya