”Perda itu mengatur tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kendari Husni Mubaraq menyampaikan, pihaknya selalu melakukan asesmen terhadap PMKS.
”Kalau belum dapat bantuan kami arahkan mereka untuk mendaftarkan diri di kantor dinsos,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga akan diberikan pelatihan dan keterampilan sebagai modal di masa depan.
Husni Mubaraq berharap dengan melakukan penertiban dan assessment lapangan, kehadiran anjal dan gepeng bisa diminimalisir di Kendari.
”Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi sumbangan atau uang kepada mereka,” imbaunya.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News