Awalnya Coba-Coba, Eh Ketagihan, Akhirnya Jadi Pengedar Sabu deh!

Awalnya Coba-Coba, Eh Ketagihan, Akhirnya Jadi Pengedar Sabu deh! - GenPI.co SULTRA
Tersangka AN saat dimintai keterangan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

”Seluruh barang bukti tersebut ada yang ditemukan di teras, halaman rumah, sekitar pintu, gardu listrik, dan belakang rumah di bawah pohon pisang,” sebutnya.

Lewat pengakuan tersangka, ucap Hamka, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki berinisial RM.

”Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dari mengedarkan sabu per gramnya,” ucap Hamka.

BACA JUGA:  Kocak, Warga Kendari Tangkap Sendiri Kurir Sabu di Depan Kiosnya

Uang tersebut, lanjut dia, digunakan untuk membantu perekonomiannya.

Selain itu, diketahui tersangka AN juga mengonsumsi sabu sejak Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pengakuan Pengedar Narkoba, ZM: Keuntungan Rp100 Ribu Per Gram

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya