Adapun barang bukti yang diamankan, yakni; satu botol handak yang dikemas dalam botol Krating Daeng 150 mililiter siap ledak.
Satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 mililitr siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok.
Satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam.
BACA JUGA: Nelayan Kendari Sedih, Harga BBM Pengaruhi Hasil Melaut, Kasihan
Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
”Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Nelayan di Sultra Didorong Punya Keterampilan dan Melek Wirausaha
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News