GenPI.co Sultra - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai salat Asar di masjid kawasan Kendari.
Abdul Mansur Amila ditangkap Tim Intelijen dan Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra pada Selasa, (17/5), pukul 16.00 WITA.
Dia ditangkap usai salat Asar di masjid Jalan Sapati, Kelurahan Boenggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari,
BACA JUGA: Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Abdul Mansur ditangkap setelah dinyatakan buron.
”Buron kurang lebih selama satu tahun sejak 2021,” katanya, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas
Dody menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021.
”Isinya tentang penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tahap I TA 2015 di Kabupaten Buteng,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejati dan Kemenkumham Sultra Deklarasi Zona Bebas Korupsi
Dia menerangkan, sebelumnya Abdul Mansur telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Dana Desa, Mantan Penjabat Bupati Buteng Ditangkap di Masjid
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News