Dengan putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi tanggal 2 November 2020.
”Saat itu, terdakwa diputus bebas dan selanjutnya penuntut umum pada Kejari Buton melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 9 November 2020,” terangnya.
Ungkap dia, hasil dari upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021, terdakwa divonis terbukti bersalah.
BACA JUGA: Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang
”Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A 2015 yang bersumber dari APBD 2015,” ungkapnya.
Sambung dia, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Abdul Mansur Amila dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA: Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas
”Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda yang pengganti sebesar Rp250 juta,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Dana Desa, Mantan Penjabat Bupati Buteng Ditangkap di Masjid
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News