GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke penuntutan agar bisa segera disidangkan.
Adik Bupati Muna Rusman Emba, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) menjadi tersangka kasus dugaan suap.
LMRE menjaid tersangka suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
BACA JUGA: KPK Resmi Menetapkan Adik Bupati Muna Tersangka, Begini Kasusnya
Tidak sendiri, dia bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) akan segera diadili.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK mengatakan bahwa pada Kamis, (25/8), telah selesai dilaksanakan tahap II.
BACA JUGA: Bupati Muna Dicecar 20 Pertanyaan, Akui Adiknya Tersangka KPK
Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama SL dan LMRE dari tim penyidik kepada tim jaksa.
”Seluruh kelengkapan formal maupun materiel berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Bupati Muna Sultra Mangkir dari Panggilan, KPK Bilang Begini
Terang dia, saat ini wewenang penahanan ada pada tim jaksa.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Adik Bupati Muna Sulawesi Tenggara segera disidangkan terkait kasus suap dana PEN
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News