Sidang Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Ditunda

Sidang Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Ditunda - GenPI.co SULTRA
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11). (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sidang perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 ditunda.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Suap Dana PEN Kolaka Timur, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

”Karena putusan belum rampung, sidang putusan untuk terdakwa Andi Merya ditunda,” tegasnya.

Suparman menambahkan, sidang pembacaan vonis terhadap Andi Merya akan kembali digelar pada Senin, (5/12).

BACA JUGA:  Asrun Lio Apresiasi Mahasiswa Demo Gubernur Sultra di Depan Gedung KPK Jakarta

”(Sidang) akan kembali dilakukan pada 5 Desember 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Merya dengan pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA:  KPK Resmi Menetapkan Adik Bupati Muna Tersangka, Begini Kasusnya

Ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti memberi suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya