GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp61 miliar.
Uang puluhan miliar itu berhasil diselamatkan sepanjang periode Januari hingga Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Senin (8/5).
BACA JUGA: Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar
Patris menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Gandeng Kejati, Ali Mazi Tenang
Bahkan, atas prestasi tersebut Kejati Sultra menjadi percontohan lembaga Adhyaksa se-Indonesia.
”Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PBNP,” sambungnya.
BACA JUGA: Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang
Ungkap dia, PNBP terbanyak berasal dari pengungkapan kasus korupsi di bidang pertambangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News