Setelah itu, mereka baru diperbolehkan membeli minyak goreng dua liter seharga Rp28 ribu.
Tidak terima dengan kebijakan sepihak tersebut, sejumlah warga mengadu ke DPRD Kota Kendari.
Merespons aduan masyarakat, sidak yang dipimpin anggota Komisi II Syaifullah Usman kemudian berhasil menemukan sebuah kardus buah yang cukup mencurigakan.
”Karyawannya bilang tidak ada minyak goreng, tetapi saat kita lakukan pengecekan pada kardus buah tersebut ternyata ada sejumlah minyak goreng di dalamnya," jelasnya.
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah minyak goreng yang ditemukannya itu.
Namun, Syaifullah menyebut bahwa kasus ini akan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kota Kendari atas dugaan penimbunan minyak goreng.
”Kami akan mengecek distributornya terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah minyak goreng yang disalurkan ke toko ini,” ucapnya.
Dirinya berharap, distributor dan pihak toko bisa mendistribusikan minyak goreng secara benar agar tidak terjadi kelangkaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News