Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra - GenPI.co SULTRA
Kuasa Hukum Direktur PT James and Armando Pundimas Ricky K Margono (kanan) bersama Komisaris PT JAP Edi Yasin. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Kuasa Hukum Direktur PT James and Armando Pundimas Ricky K Margono menyebut kliennya, RMY, menjadi korban kriminalisasi.

Ricky menyebut sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik.

Die mengungkapkan, permasalahan bermula saat PT A (disamarkan) memiliki surat persetujuan pengunaan koridor di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat tersebut berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

”Dan meminta kepada PT B (samaran) untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK),” ungkapnya.

Dengan dalih bahwa PT B melewati atau memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP, lanjutnya, PT JAP meminta agar PT B meletakan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stockpile PT JAP dalam rangka penyelamatan.

”Dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut,” terangnya, Kamis (17/3).

Dirinya menilai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk menetapkan RMY sebagai Tersangka masih menggunakan laporan kejadian.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Klaim Kliennya Dikriminalisasi, Kuasa Hukum JAP Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya