Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra - GenPI.co SULTRA
Kuasa Hukum Direktur PT James and Armando Pundimas Ricky K Margono (kanan) bersama Komisaris PT JAP Edi Yasin. (Foto: JPNN)

”Penyidik menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021,” jelasnya.

Kemudian laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 Oktober 2021.

Surat perintah penyidikan tersebut juga telah diuji kebenarannya dalam perkara praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi.

”Hasil bahwa Majelis Hakim telah memenangkan permohonan pemohon,” ungkapnya.

Akan tetapi, menurut Ricky, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama.

Di mana mereka mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

”Kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” terangnya.

Diketahui, Direktur PT (JAP) berinisial RMY, 28, telah berstatus tersangka.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Klaim Kliennya Dikriminalisasi, Kuasa Hukum JAP Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya