Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra - GenPI.co SULTRA
Kuasa Hukum Direktur PT James and Armando Pundimas Ricky K Margono (kanan) bersama Komisaris PT JAP Edi Yasin. (Foto: JPNN)

Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mcr6/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Klaim Kliennya Dikriminalisasi, Kuasa Hukum JAP Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya