Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mcr6/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Klaim Kliennya Dikriminalisasi, Kuasa Hukum JAP Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News