GenPI.co Sultra - Tidak kurang dari 46 anak yang bermasalah dengan hukum diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Puluhan anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diusulkan menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).
Kepala LPKA Kelas II Kendari Efendy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengusulkan 46 anak binaan dari 75 orang.
BACA JUGA: Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, Ratusan Napi Lapas Baubau Happy
Dia merinci, pengurangan masa tahanan untuk remisi umum (RU) I selama satu bulan sebanyak 34 orang, dua bulan empat orang, dan tiga bulan sebanyak delapan orang.
”Sementara untuk RU II atau langsung bebas tidak ada,” terangnya.
BACA JUGA: Ratusan Napi di Baubau Sultra Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Terang dia, berdasarkan jumlah kasus rata-rata didominasi pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan jumlah 34 orang.
Kemudian pencurian enam orang, pembunuhan satu orang, penganiayaan satu orang, narkotika tiga orang dan satu orang kasus terhadap ketertiban.
BACA JUGA: Tobat Kenakalan, 34 Napi Anak Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
”Jadi rata-rata kasus di LPKA Kendari adalah kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News