Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal menindaklanjuti Surat Edaran KemenPAN-RB soal aturan jam kerja ASN atau PNS, salah satunya bolos sepuluh hari dipecat.
Kasus pelecehan yang menimpa seorang wanita di Kendari pada Senin (23/5), turut menjadi sorotan Presiden Mahasiswa (Presma) STIE 66 Kendari Muhammad Arqam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar klaim kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di hari pertama kerja mencapai seratus persen.
Wali Kota (Walkot) Kendari Sulkarnain Kadir meminta para pejabat tinggi di pemerintah kota (pemkot) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.