Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Yudhi Palmi Dj melakukan penyelidikan.
Seorang oknum ASN Pemprov Sultra berinisial DSS, 41, kembali ditangkap Dit Resnarkoba polda setempat. Dia dipenjara keempat kalinya ini atas kasus yang sama.